Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wamen Hukum: Aturan Pencekalan di Revisi KUHAP Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T11:25:59Z


Jakarta: Kementerian Hukum merespons keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aturan pencekalan yang berlaku hanya untuk tersangka. Aturan tersebut disebut tidak berlaku pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.  

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyatakan, pemeriksaan terdawa hingga sanksi dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “KPK tetap menggunakan aturan yang ada pada KPK merujuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eddy kepada Media Indonesia, Kamis, 17 Juli 2025.

Eddy juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa aturan pencekalan koruptor yang ditangani KPK tetap merujuk pada UU Tipikor bukan dalam KUHAP. 

“Karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya tersendiri,” kata Eddy. 
Selain itu, Eddy menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus. Namun, bersifat hukum umum.

“Sementara ?KUHAP untuk tindak pidana umum dan tidak untuk tindak pidana khusus seperti Korupsi dan Terorisme yang hukum acaranya diatur dalam undang-undang tersendiri,” sebut dia. 

Lebih jauh, Eddy menuturkan penerapan klausul pencrkalan dalam revisi KUHAP tidak akan bertentangan dengan aturan dalam UU Tipikor karena asas hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan hukum yang lebih umum. 

“Ada asas hukum lex specialis derogat legi generali,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) karena cuma mengizinkan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. Padahal, Lembaga Antirasuah kerap mencegah saksi dalam penanganan kasus.

“Pencegahan seseorang ke luar negeri atau cekal, begitu esensinya adalah orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.